"Kemudian, kedua, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena pelaku dipanggil dua kali tidak hadir. Sedangkan polisi terbatas waktunya 14 hari," tutur Agus.

Alasan ketiga, adanya keputusan rapat bersama antara kepolisian, pihak KPUD, dan Sentra Gakkumdu Kota Solo yang menyatakan bahwa kasus ini tak bisa dilimpahkan.
"Yang penting keputusan rapat Sentra Gakkumdu Kota Solo bahwa kasus ini tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Agus.
(Baca juga: Aksi Ratusan Orang Dukung Slamet Ma'arif, Ini Kata Polisi)