Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Dihentikan, BPN: Memang Bukan Pelanggaran Pemilu

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |10:46 WIB
Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Dihentikan, BPN: Memang Bukan Pelanggaran Pemilu
Slamet Ma'arif. (Foto: Fajar Sodiq/BBC News Indonesia)
A
A
A

Untuk itu, langkah polisi menghentikan kasus tersebut dinilanya sudah tepat.

“Jadi kalau sekarang dihentikan, itu sudah benar dan tepat. Karena memang yang dilakukan oleh ustadz Slamet bukan pelanggaran,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 Pukul 06.30-10.30 WIB.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement