Dengan diberhentikannya kasus Slamet Ma’rif, Ade Irfan pun mengkhawatirkan akan mengganggu penegakkan hukum, dan dijadikan acuan oleh oranglain untuk melakukan hal yang sama dengan dibungkus kegiatan-kegiatan keagamaan.
“Nah ini yang saya belum dapat penjelasan, kepastian tentang masalah ini. Jadi kalau menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum pidana pemilu,” ungkap Ade Irfan.

“Kenapa? Karena nanti orang akan menjadi acuan untuk melakukan yang sama. Melakukan kampanye-kampanye yang dibungkus dengan kegiatan-kegiatan keagamaan. Bisa saja nanti dibilang pak Slamet Ma’rif bisa kok,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Slamet Ma'arif ditetapkan tersangka serta dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.