Polisi juga sudah menangkap dan menetapkan tiga tersangka terkait kasus perusakan barang bukti ini. Mereka adalah M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Ketiganya masuk ke Kantor Komisi Disiplin PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman kamera CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen penting.
Padahal, area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir, dan staf Joko Driyono.
(Qur'anul Hidayat)