JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melakukan perbaikan sistem administrasi perkara dalam peradilan Dalam untuk peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Salah satunya menciptakan sistem teknologi informasi berupa aplikasi e-Court.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengatakan, aplikasi tersebut diharapkan agar masyarakat dapat lebih mudah dalam mendaftarkan perkara (e-Filing), pembayaran uang panjar perkara (e-Payment) serta pemberitahuan sidang yang telah didaftarkan (e-Summons).
Baca juga: MA Terapkan Teknologi Informasi, Jokowi Ingin Ubah Anggapan Negatif di Pengadilan
"Saya ingin menekankan program yang mendukung program nasional yaitu e-Court. Implementasi e-Court disambut baik oleh masyarakat dan diapresiasi oleh para pencari keadilan," ujar Hatta dalam laporan tahunan Mahkamah Agung di JCC, Senayan, Rabu (27/2/2019)

Hatta mengutarakan bila aplikasi tersebut sebuah bentuk untuk mendorong percepatan dalam layanan peradilan, namun acap kali berbenturan dengan peraturan hukum acara yang tidak kunjung diperbaharui sehingga menghambat peluang menggantikan proses lama yang sudah tidak efisien.
Baca juga: MA Terapkan Teknologi Informasi, Jokowi Ingin Ubah Anggapan Negatif di Pengadilan