Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Minta Aparat Ungkap Dalang Kampanye Hitam Jokowi-Ma'ruf di Karawang

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |05:57 WIB
TKN Minta Aparat Ungkap Dalang Kampanye Hitam Jokowi-Ma'ruf di Karawang
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) meminta aparat penegak hukum menungkap aktor utama dugaan kampanye hitam yang dilakukan tiga orang emak-emak terhadap pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Karawang, Jawa Barat.

Tiga orang perempuan paruh baya yang diduga melakukan kampanye hitam itu merupakan relawan Komunitas Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes). Hal itu terkonfirmasi dari keterangan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Komisaris Besar Samudi.

"Yang perlu diungkap adalah mastermind-nya," kata Wakil Direktur Kampanye TKN, Daniel Johan saat berbincang dengan Okezone, Rabu (27/2/2019).

Foto/Okezone 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak ingin masyarakat awam dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang punya kepentingan dalam Pilpres 2019. Sehingga, menurut Daniel, yang mesti diusut adalah dalang di balik aksi tersebut.

Sejurus dengan itu, Daniel juga ingin tahu apakah perbuatan mereka menebar hoaks dilakukan secara sengaja, ataukah diperintah oleh oknum tertentu. Aparat penegak hukum diminta memperjelas kedudukan masalah tersebut.

"Yang paling penting apakah dia sengaja membuat hoaks atau dia dijadikan alat dan menjadi korban? Yang harus ditindak secara serius itu kalau dia dengan sadar menyebar kebohongan, bukan menjadi alat atau korban," kata Daniel.

Baca: Solo dan Cilacap Daerah Paling Rawan Konflik Pemilu 

Baca: Ma'ruf Amin: Saya ini Kiai, Tukang Azan, Kok Dibilang Bakal Enggak Ada Azan

Terkuaknya dugaan kampanye hitam yang dilakukan tiga orang emak-emak di Karawang bermula dari viralnya sebuah video di media sosial. Dalam rekaman video yang tersebar, terlihat beberapa orang perempuan tengah mengampanyekan paslon tertentu kepada seorang lansia dari pintu ke pintu atau door to door.

Foto/Okezone 

Emak-emak itu pada intinya berkata, bila paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menang Pemilu 2019, maka suara azan tidak dapat didengar lagi di ruang publik. Selain itu pernikahan sesama jenis juga bisa dilegalkan apabila petahana menang. Kontan saja informasi bohong tersebut dibantah oleh TKN.

Kepolisian sigap langsung mengamankan tiga orang emak-emak tersebut. Tidak membutuhkan waktu lama, Korps Bhayangkara langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Identitas ketiga emak-emak itu yakni, ES; warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, IP; warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, dan CW; warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang.

Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berbeda dengan polisi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat justru menilai tiga orang emak-emak tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Pasalnya mereka bukan bagian dari tim pelaksana kampanye.

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan kepada relawan atau pendukungnya untuk melakukan penyebaran informasi bohong. Menurut BPN, apa yang disampaikan tiga orang emak-emak tersebut murni tindakannya sendiri.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement