Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 28 Februari 2019 |14:42 WIB
Tersangka Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Okezone)
A
A
A

Ilustrasi

Seperti diketahui, NIK terbukti menyebarkan hoaks terkait adanya surat suara sebanyak 7 kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah tercoblos. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, kabar tersebut hoaks.

(Baca Juga: Polisi Kebut Berkas Bagus Bawana Putra, Tersangka Hoaks Surat Suara)

Lalu NIK ditangkap di Banten. Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari sebuah postingan di media sosial, namun tidak bisa menyebutkan siapa atau akun yang mempostingnya itu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement