JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Eddy Sindoro untuk terdakwa Lucas. Agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan terdakwa Lucas.
Terdakwa Lucas sempat menyinggung soal adanya perubahan keterangan saksi kunci, Dina Soraya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Lucas menganggap ada pihak yang sengaja menggiring Dina Soraya untuk merubah keterangannya.
"Boleh dikatakan ada kebenaran yang disembunyikan. Bahkan Dina masih digiring untuk memberikan suatu keterangan yang bertentangan," kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2019).
Baca Juga: Sidang Perkara Lucas di PN Tipikor, Dua Pengunjung Ribut

Menurut Lucas, BAP Dina Soraya seharusnya tercatat pada 18 September 2018. Namun, BAP tersebut direkayasa menjadi tanggal 28 September 2018. Hal tersebut yang dianggap janggal oleh Lucas.
"Dengan alasan 'saya mengubah ini demi untuk orangtua, suami, dan anak'. Dengan menyebut nama atas permintaan. Permintaan siapa? Inilah tanda tanya yang bapak-bapak, ibu-ibu cari sendiri jawabannya," ungkapnya.