JAKARTA - Ratna Sarumpaet didakwa atas kasus kebohongan atau hoaks penganiayaan yang dialaminya. Namun, pihaknya berharap bisa menjadi tahanan rumah.
Artis Atiqah Hasiholan dan kakaknya Fathom Saulina, anak-anak Ratna Sarumpaet pun menjadi penjamin status tahanan rumah atau atau. Atiqah mengaku menjadi penjamin sebagai bentuk dukungan kepada orang yang disayanginya.
"Saya dan kakak saya (Fathom Saulina) jadi penjamin. Bentuk dukungan lah untuk orang yang kita sayangi, nanti kita kasih semuanya," ujar Atiqah usai mendampingi Ratna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
(Baca Juga: Jaksa Beberkan Percakapan Ratna Sarumpaet dan Rocky Gerung, Ada Kata-Kata "Need You Badly")

Atiqah tak ingin membahas panjang lebar mengenai dakwaan yang ditujukan kepada ibunya itu. Namun, ia memastikan ibunya akan melakukan pembelaan atas tuduhan tersebut.
"Karena tugasnya jaksa kan menuntut ibu saya, itu memang tugasnya jaksa, tapi tugas kita menyiapkan pembelaan-pembelaan," ujarnya.
Ratna didakwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(Baca Juga: Ratna Sarumpaet Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 10 Tahun Bui)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.