
“Mulai tahun 2020 penambahan parameter PM2,5 untuk perhitungan IKU, maka perlu disiapkan alat pengukur PM2,5 untuk itu KLHK akan membuat surat kepada pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) terkait kebutuhan alat pemantauan kualitas udara parameter PM2,5.,” ujarnya.
Sementara itu mengenai kesimpulan lain yakni Revitalisasi PROKASIH menghasilkan konsep “PROKASIH BARU”, diusulkan untuk menjadi indikator kinerja lingkungan bagi daerah.
Adapun rencana tindak lanjut PROKASIH BARU dimulai 2019, dengan uji coba pelaksanaan dilaksanakan di Sungai Citarum dilanjutkan pada tahun berikutnya, 2020, pembuatan baseline di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tahun 2020-2024 untuk pelaksanaannya. (kha)
(Salman Mardira)