JAKARTA - Seluruh peserta Rapat Koordinasi Tehnis Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sepakat bersinergi dalam program dan kegiatan untuk percepatan peningkatan kualitas lingkungan, melalui pengembangan instrumen pemantauan kualitas lingkungan, pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan.
“Kita juga sepakat untuk meningkatkan kualitas data lingkungan, sehingga Dinas LH Daerah menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan/kebijakan di Daerah,” ujar Dirjen PPKL, Karliansyah, Jumat (1/3/2019).
Karliansyah menjelaskan, upaya peningkatan IKLH 2020 - 2024 ditempuh melalui; penambahan luasan area pemantauan, penambahan jumlah titik pantau dan jumlah parameter; perbaikan metodologi perhitungan;
“Termasuk pembagian peran dan tanggung Jawab bidang PPKL antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab/Pemkota (termasuk pembiayaan),” ujar Karliansyah sambil menambahkan mengenai revitalisasi program PPKL (Perbaikan kualitas air, udara, pesisir dan laut, kerusakan lingkungan.
Kesimpulan lain yang dicapai dalam Rakernis Dirjen PPKL ini ungkap Karliansyah yaitu pada tahun 2020-2024, KLHK menambahkan indeks untuk komponen perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yaitu indeks kualitas air laut (IKAL).