JAKARTA – Polisi belum berhasil mengungkap tersangka kasus penganiayaan dan persekusi terhadap jurnalis oleh massa berseragam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Munajat 212, meski kejadiannya sudah delapan hari berlalu. Polisi juga baru memeriksa dua saksi yang satu di antaranya korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Belum ada tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (1/3/2019).
Menurut Argo, penyidik sudah memeriksa dua saksi dan masih menyelidiki kasusnya. "Sejauh ini sudah dua orang saksi kita periksa."
Dua wartawan yang jadi korban yakni Satria dari Detik.com dan kameramen CNN Indonesia, Endra Rezaldi sudah melaporkan secara resmi tindak kekerasan dialaminya saat saat meliput Munajat 212 ke polisi.

Kombes Argo Yuwono (Okezone)
Endra melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu 27 Februari 2019, sedangkan Satria sudah lebih dulu mengadu ke Polrestro Jakarta Pusat.
Satria, Endra dan sejumlah wartawan mengalami tindak kekerasan berupa intimidasi serta persekusi oleh segerombolan massa di Munajat 212 yang berlangsung di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis 21 Februari 2019 malam.
Kekerasan itu terjadi sewaktu para wartawan merekam kericuhan di belakang panggung Munajat 212 saat massa mengamankan seorang pria diduga pencopet.

Satria dipiting dan dicekik para pelaku karena mengambil gambar kericuhan. Sejumlah wartawan lain juga mengalami intimidasi.
Aksi massa beratribut FPI itu menuai kecaman. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan sejumlah organisasi wartawan lainnya mengutuk tindakan kekerasan itu. Mereka meminta polisi berani mengusut kasus tersebut.
(Salman Mardira)