Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Begal Motor, 3 Remaja Ditangkap Polisi

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2019 |21:05 WIB
Jadi Begal Motor, 3 Remaja Ditangkap Polisi
ilustrasi
A
A
A

Dia menuturkan, sebelum beraksi pelaku yang kini sudah menjadi tersangka tersebut, terlebih dahulu menenggak minuman keras hingga mabuk. Hal itu dilakukan agar tersangka lebih berani saat beraksi membegal korbannya.

"Efek dari minuman keras itu pelaku mabuk sehingga membuat berani bertindak merampas lalu melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang ada di pinggir jalan menggunakan senjata tajam," jelasnya.

Hasil membegal korbanya, tersangka mendapatkan HP dan motor. Untuk telepon genggam telah dijual seharga Rp600 ribu dan motor sudah dikembalikan ke korbannya. Untuk pertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 368 KUHP terkait pencurian disertai ancaman kekerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara.

"Dari ketiga pelaku salah satunya sudah bekerja sebagai pelayan di rumah makan yaitu IR. Dari pelaku kami amankan sebilah celurit, HP dan dua motor korban," kata dia.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement