Dikatakannya, Mafud MD melaporkan salah satu akun di media sosial yang dirasa sangat mencemarkan diri pribadinya. Pelaporan sudah diterima dan siap ditindaklanjuti.
"Laporan beliau (Mafud MD) terkait pencemaran nama baik, Pasal 53 UU UTE. Dan unit siber kami yang terhubung dengan Polda dan Polri," papar Aries.
Terkait lokasi pelaporan dirinya menambahkan terkait masalah Undang-Undang ITE masyarakat boleh melaporkan di mana saja tanpa terlebih dahulu melihat di mana kejadian tersebut terjadi.
"Secepatnya pemilik akun tersebut bisa tertangkap dan akan dilakuakn pemeriksaan, sehingga kita akan ketahui apa maksud dan tujuannya si pelaku," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)