JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Hal itu diakui Sesditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha menanggapi hebohnya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mempunyai e-KTP di Cianjur, Jawa Barat. "Karena lebih banyak disebabkan kurangnya kami memberikan informasi," kata Suratha dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di D'consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
(Baca Juga: Urus E-KTP di Tangsel, Warga Sampai Menginap di Kantor Disdukcapil)
Namun, kata Suratha, masyarakat juga kurang perhatian untuk mengakses informasi mengenai hal tersebut. Pasalnya, pembuatan e-KTP WNA sudah berlangsung sejak lama.
"Kurangnya masyarakat mengambil informasi yang sudah disediakan oleh negara, karena undang-undang sebenarnya sudah ada 2006 dan diundangkan dalam lembaga negara, artinya seharusnya masyarakat mengetahuinya tetapi faktanya masyarakat belum mengetahuinya," tuturnya.