Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Kabag Banggar DPR RI, KPK Selisik Proposal Tambahan Anggaran DAK Kebumen

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2019 |20:30 WIB
Periksa Kabag Banggar DPR RI, KPK Selisik Proposal Tambahan Anggaran DAK Kebumen
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Nurul Faiziah, pada hari ini.

Nurul diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 untuk tersangka, Taufik Kurniawan (TK).

Dari pemeriksaan Nurul, KPK menelisik mengenai adanya proposal tambahan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen. Proposal tersebut dikeluarkan Pemkab Kebumen ke DPR RI untuk kemudian diajukan penambahan anggaran DAK.

"Penyidik mendalami informasi mengenai proposal tambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima dari Kabupaten Kebumen," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Tangan Taufik Kurniawan Diborgol

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator yakni Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

(Baca Juga : KPK Periksa Direktur Kemenkeu untuk Penyidikan Taufik Kurniawan)

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir s‎ebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Baca Juga : KPK Periksa Kabag Sekretariat Banggar DPR RI untuk Tersangka Taufik Kurniawan)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement