JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Nurul Faiziah, pada hari ini.
Nurul diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 untuk tersangka, Taufik Kurniawan (TK).
Dari pemeriksaan Nurul, KPK menelisik mengenai adanya proposal tambahan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen. Proposal tersebut dikeluarkan Pemkab Kebumen ke DPR RI untuk kemudian diajukan penambahan anggaran DAK.
"Penyidik mendalami informasi mengenai proposal tambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima dari Kabupaten Kebumen," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator yakni Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
(Baca Juga : KPK Periksa Direktur Kemenkeu untuk Penyidikan Taufik Kurniawan)
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Baca Juga : KPK Periksa Kabag Sekretariat Banggar DPR RI untuk Tersangka Taufik Kurniawan)
(Erha Aprili Ramadhoni)