Selanjutnya, pada pukul 18.45 WIB, personel Pos Merakai Panjang dan tim patroli berhasil memberhentikan kendaraan itu. Usai digeledah, anggota menemukan minuman keras dari berbagai merk.
"Menurut pengakuan dari Jalil, bahwa barang tersebut merupakan barang miliknya dan akan dijual di daerah Merakai Panjang," kata dia.
Sejumlah botol miras ilegal tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti. Tim Satgas Pamtas lalu berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Badau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Rizka Diputra)