Mendapati informasi masih adanya tersangka lainnya, petugas melakukan pengembangan penindakan di hari yang sama. Petugas gabungan berhasil mengamankan seorang lainnya berinisial DD di daerah Deli serdang, Sumatera Utara. “Kepada petugas, DD mengaku diperintah oleh tersangka berinisial SM untuk memberikan ekstasi kepada SF yang telah ditangkap terlebih dahulu,” ujar Heru.
Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Kodam Bukit Barisan untuk mengamankan tersangka SM di daerah Deli Serdang. Berdasarkan pengakuan tersangka DD masih terdapat pil ekstasi yang disimpan atas perintah SM. Petugas gabungan kemudian kembali melakukan pengembangan penindakan dan berhasil menemukan 29.101 butir ektasi yang diamankan ke dalam 6 bungkus dan ditanam di peternakan sapi milik warga. Pengembangan masih terus dilakukan, pada hari Rabu, (20/2/2019), di kawasan Serdang Bedagi, Sumatera Utara, petugas gabungan berhasil mengamankan AD yang sempat melarikan diri saat penangkapan di Lubuk Linggau beberapa waktu sebelumnya.
Penindakan yang telah dilakukan oleh petugas gabungan ini turut menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai. Hingga 1 Maret 2019, Bea Cukai telah berhasil melakukan 69 penindakan terhadap kasus penyelundupan narkotika dan psikotropika dengan berat total barang bukti mencapai 1.408,27 Kilogram. Sementara itu, pada 2018 Bea Cukai telah berhasil melakukan 429 penindakan dengan berat total barang bukti mencapai 4.091,89 Kilogram.
Penindakan secara berkelanjutan dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika. Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran narkotika.
(Abu Sahma Pane)