Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenaker: Secara Logika TKA Tidak Bisa Memperoleh KTP

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2019 |15:23 WIB
Kemenaker: Secara Logika TKA Tidak Bisa Memperoleh KTP
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, tidak mungkin memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Sebab mereka ada di Indonesia hanya untuk sementara.

Demikian disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Khairul Anwar untuk mempertegas bahwa kabar mengenai WNA China memiliki e-KTP adalah hoaks.

"Kalau TKA, dia kan sebagai pekerja asing yang bekerja dalam kurun waktu tertentu (terbatas), logikanya tidak bisa memperoleh KTP,” ujarnya, Kamis (28/2/2019).

Sementara itu Menaker Hanif Dhakiri juga memberi perhatian kepada isu ini. Hanif mengatakan dirinya sudah mendapat informasi mengenai hal itu, dan dipastikan bahwa kabar WNA memiliki KTP adalah hoaks.

“Hoaks. Saya sudah dapat informasi itu," kata dia usai meresmikan Studio Fashion Tecnology milik Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Semarang, Selasa (26/2/2019).

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement