Rinto menambahkan, untuk memperoleh remisi ini setiap napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Selanjutnya, bagi napi yang belum menerima remisi agar terus berupaya menjalani proses hukum dengan baik.
"Remisi ini merupakan haknya mereka, bagi yang memenuhi syarat akan diberikan," jelasnya.
Dia berharap dengan diberikannya remisi ini, ke depan para napi yang menjalani proses hukuman perilakunya semakin membaik. Kemudian, dengan dipotongnya masa hukuman itu, napi diharapkan menjalaninya dengan ikhlas hingga menyelesaikan hukumannya tepat waktu. Rinto mengimbau kepada napi jika kelak sudah bebas tidak mengulangi perbuatannya.
"Mudah-mudahan dengan diberikannya hak mereka (napi) semakin baik dan cepat menjalani proses hukumannya," ujarnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.