Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13 Napi di Kepulauan Riau Terima Remisi Khusus Nyepi

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2019 |11:22 WIB
13 Napi di Kepulauan Riau Terima Remisi Khusus Nyepi
Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan (Foto: M Bunga Ashab/Okezone)
A
A
A

Rinto menambahkan, untuk memperoleh remisi ini setiap napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Selanjutnya, bagi napi yang belum menerima remisi agar terus berupaya menjalani proses hukum dengan baik.

"Remisi ini merupakan haknya mereka, bagi yang memenuhi syarat akan diberikan," jelasnya.

Dia berharap dengan diberikannya remisi ini, ke depan para napi yang menjalani proses hukuman perilakunya semakin membaik. Kemudian, dengan dipotongnya masa hukuman itu, napi diharapkan menjalaninya dengan ikhlas hingga menyelesaikan hukumannya tepat waktu. Rinto mengimbau kepada napi jika kelak sudah bebas tidak mengulangi perbuatannya.

"Mudah-mudahan dengan diberikannya hak mereka (napi) semakin baik dan cepat menjalani proses hukumannya," ujarnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement