TANJUNGPINANG - Sebanyak 13 narapidana (napi) di Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi khusus hari raya Nyepi 2019. Remisi itu diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri kepada para napi yang beragama Hindu.
Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan mengatakan, pengusulan remisi hari raya Nyepi 2019 sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemberian remisi khusus napi dan anak pidana.
Penerima remisi khusus di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tajungpinang sebanyak tiga orang, Lapas Kelas IIA Batam tiga orang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak tujuh orang.
"Total yang akan menerima remisi khusus hari raya Nyepi 2019 di Kepri sebanyak 13 orang," kata Rinto saat dikonfirmasi via telefon, Selasa (5/3/2019).
Rinto mengatakan, untuk besaran remisi khusus yang diterima mulai 1 bulan sampai 1 bulan 15 hari masa potongan tahanan. Menurutnya, penerima masa potongan tahan 1 bulan untuk 1 orang dan 1 bulan 15 hari untuk 2 orang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, 1 bulan untuk 2 orang dan 1 bulan 15 hari untuk 1 di Lapas Kelas IIA Batam, dan 1 bulan untuk 1 orang dan 1 bulan 15 hari untuk 6 orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Di antara napi penerima itu ada yang napi yang berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang dan Pasal 34 A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 8 orang. "Jumlah penerima 1 bulan sebanyak 4 orang dan 9 orang untuk penerima 1 bulan 15 hari," tuturnya.
