Ratna Sarumpaet (Okezone)
Dalam sidang perdana pada Kamis 28 Februari 2019, kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengajukan surat permohonan tahanan kota mengingat kondisi Ratna Sarumpaet yang rentan sakit karena faktor usia.
"Melihat dari sisi kemanusiaan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet karena beliau usianya udah sangat lanjut," ujarnya.
(Baca juga: Awal Mula Drama Kebohongan Ratna Sarumpaet)
Ratna Sarumpaet sudah membacakan eksepsi. Majelis hakim akan melanjutkan lagi sidang pada Selasa 12 Maret 2019.