Sebelumnya JPU mendakwa Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Dia didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
(Baca juga: Waseksen Gerindra Sebut Ratna Sarumpaet Mak Lampir)
Ratna juga didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.