Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bidan Berstatus PNS Terlibat Jaringan Aborsi Online

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2019 |17:26 WIB
 Bidan Berstatus PNS Terlibat Jaringan Aborsi <i>Online</i>
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

KLATEN - Lima tersangka, diantaranya seorang bidan yang berstatus pegawai negeri ditetapkan sebagai tersangka pelaku aborsi. Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten di wilayah Kecamatan Ceper, Klaten.

Kaporles Klaten AKBP Aries Andhi didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Sulaiman mengemukakan, tersangka bidan berinisial AJ, mengaku baru melakukan praktik abrosi sebanyak tiga kali. Tarif yang dipasang sekali tindakan sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Kendati mengaku baru tiga kali melakukan tindakan, tersangka sudah praktik sejak tahun 2016. Selain itu juga menerima order dari luar daerah. Sehubungan hal itu, kini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

“Dalam kasus ini kami menetapkan lima tersangka, salah satunya adalah bidan yang berstatus pegawai negeri sipil berinisial AJ,” kata Aries, Rabu (6/3/2019).

 penangkapan

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka bidan terebut melayani pasien berasal dari luar daerah, yang ingin aborsi. Untuk menjalankan aksinya, tersankga AJ memiliki seorang penghubung berinisial APP yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement