Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bidan Berstatus PNS Terlibat Jaringan Aborsi Online

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2019 |17:26 WIB
 Bidan Berstatus PNS Terlibat Jaringan Aborsi <i>Online</i>
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Uniknya, jasa praktik abrosi itu ditawarkan secara online melalui media sosial, oleh tersangka AN yang mengaku sebagai dokter.

"Tersangka AN ini yang menawarkan jasa aborsi lewat media sosial. Tersangka AN mengaku sebagai dokter Nindira dalam Line tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman mengatakan, dua tersangka lainya berasal dari Pekalongan. Mereka adalah DA yang menjalani aborsi dan kekasihnya, berinisial YJ.

"Kami masih melakukan pengembangan. Para tersangka diancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Didik.

 sd

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement