Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Billy divonis 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim menyatakan, Billy terbukti memberikan suap ke Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD270.000.
Billy dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Anggota DPRD Bekasi Penikmat Uang Panas Proyek Meikarta)
(Arief Setyadi )