JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat anggota DPRD Bekasi yang diduga kecipratan uang panas proyek pembangunan Meikarta. Uang panas tersebut diberikan dalam bentuk plesiran untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi dan keluarganya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, pihaknya telah mengidentifikasi bahwa uang suap proyek Meikarta tidak hanya mengalir ke sejumlah pihak yang telah dijerat KPK. Melainkan, ke sejumlah pihak termasuk anggota DPRD Bekasi.
"Kenapa di dakwaan saat ini untuk para penerima itu belum dimasukkan misalnya rincian dari dugaan penerimaan oleh anggota DPRD, karena dalam konteks dakwaan saat ini fokus KPK adalah membuktikan adanya dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Menurut Febri, dugaan adanya sejumlah fasilitas serta uang plesiran dari proyek Meikarta untuk anggota DPRD Bekasi berbeda konstruksi dengan pengurusan izin yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan kroni-kroninya.
Di mana, anggota DPRD Bekasi diduga menerima suap berupa plesiran ke luar negeri berkaitan dengan proses perubahan aturan tata ruang untuk proyek Meikarta. Sayangnya, Febri masih enggan membuka terang pengembangan kasus ini karena masih belum di tingkat penyidikan.