Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Buka Peluang Jerat Anggota DPRD Bekasi Penikmat Uang Panas Proyek Meikarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |22:15 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Anggota DPRD Bekasi Penikmat Uang Panas Proyek Meikarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

KPK sendiri telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Bekasi terkait aliran uang proyek Meikarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, ada 14 legislator Bekasi yang sudah dikantongi keterangannya sebagai saksi.

Sebanyak 14 anggota DPRD Bekasi tersebut yakni, ‎Taih Minarno; Sunandar; Daris; Mustakim; Abdul Rosid Sargan; H Sarim Saepudin; Haryanto; Suganda Abdul Malik; Nyumarno; Edi Kurtubi Udi; Yudi Darmansyah; Kairan Jumhari Jisan; Namat Hidayat; serta H Anden Saalin Relan.

Dalam perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

Karena itu, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement