MANGUPURA – Sebagai salah satu objek vital nasional yang memiliki pengaruh besar terhadap hajat hidup masyarakat luas, operasional bandara terikat pada sejumlah aturan terutama dalam segi keamanan dan keselamatan. Dalam hal ini adalah keamanan dan keselamatan penerbangan. Kegiatan transportasi udara yang membutuhkan standar keselamatan dan keamanan yang ekstra, diatur oleh berbagai aturan, baik peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga internasional, maupun oleh Pemerintah Indonesia sendiri.
Dalam sejumlah dasar hukum yang mengatur keselamatan dan keamanan penerbangan, terdapat sejumlah aturan yang secara spesifik mengatur tentang barang terlarang atau prohibited items yang dibatasi dalam penerbangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 (PM 80 Tahun 2017), benda-benda seperti power bank, korek api, dan sejumlah benda tajam, dianggap termasuk dalam kategori prohibited items karena berpotensi dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai, dan menghilangkan nyawa orang lain, serta dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Manajemen PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, terus berkomitmen dalam memastikan kondisi keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain melakukan sosialisasi dan kampanye kepada pengguna jasa bandara dengan menggandeng sejumlah komunitas bandara, manajemen bandara melalui unit Airport Security Department juga menerapkan secara tegas aturan tentang pembatasan prohibited items ke dalam pesawat udara. Benda-benda yang dibawa oleh penumpang, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dilakukan penyitaan sebelum dapat dibawa masuk ke dalam badan pesawat udara.
Pada Rabu 27 Februari 2019 di Posko Keamanan Terpadu Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dilakukan pemusnahan terhadap 268 unit power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus benda tajam yang meliputi gunting, pisau cutter, dan pisau.
“Sebagai pengelola salah satu Bandar Udara tersibuk dan terpenting di negeri ini, tentunya keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi satu poin penting yang diperhatikan oleh manajemen,” ujar Co. General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sigit Herdiyanto, dalam sambutannya.
Sesuai dengan PM 80 Tahun 2017, benda terlarang berupa power bank dapat dimusnahkan setelah 3 bulan tidak diambil oleh pemiliknya, sedangkan untuk benda sitaan berupa korek api, gunting, dan benda tajam lainnya, dimusnahkan setiap sebulan sekali.