”Pelaku ini diamankan oleh tim gabungan Reskrim Polres Tanjab Barat dan Polsek Betara. Inisialnya RSU (22) warga Jalan Sentral, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat," ujar Dian, Kamis (7/3/2019).

Untuk motif yang dilakukan pelaku, sambungnya, pelaku hanya ingin mengambil tali pocong yang ada pada mayat bayi tersebut. "Alasan pelaku mencuri tali pocong tersebut, hanya untuk digunakan sebagai jimat," tukas Kasat Reskrim.
Selain itu, pelaku juga mengaku hanya menggali makam anak bayi dan bukan kuburan orang dewasa.
"Kalau terhadap kuburan mayat orang dewasa, pelaku ini merasa takut, makanya ia membongkar mayat bayi,” tutur Dian.
Atas kasus ini, petugas juga melakukan visum kejiwaan terhadap pelaku di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.