
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi dikuatkan dengan hasil visum kejiwaan bahwa pelaku pembongkaran makam bayi tersebut mengalami gangguan Jiwa.
Berdasarkan hasil visum kejiwaan yang sudah dijalani sejak tanggal 16 Februari 2019 hingga tanggal 04 Maret 2019 di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dan berdasarkan Surat Keterangan Ahli kesehatan Jiwa No.Ket.2122/RSJ-2.1.1/III/2019, tanggal 04 Maret 2019 oleh Psikiater RS Jiwa Daerah Jambi dr. Diva Mariska Tarastin, Sp.KJ, bahwa kesimpulannya pada pelaku saat diperiksa, didapatkan adanya gangguan jiwa berupa “Skizofrenia Paranoid”, yaitu suatu gangguan jiwa berat.
Hal ini ditandai dengan adanya gejala kejiwaan berupa halusinasi (persepsi panca indra yang tidak sesuai dengan realita karena tidak ada sumber rangsangannya), dan waham (isi pikiran berupa keyakinan yang tidak sesuai dengan realita, tidak dapat dikoreksi, dan dipertahankan terus). Tindak Pidana Pencurian atau pembongkaran makam dilakukan akibat wahamnya.
Terhadap peristiwa ini, terperiksa RSU menunjukan unsur-unsur ketidakmampuan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena perbuatannya dilatar belakangi oleh pengaruh wahamnya.
"Terperiksa tidak mampu memahami nilai dan resiko tindakannya, tidak mampu memaksudkan tujuan tindakannya secara sadar, dan terperiksa tidak mampu mengarahkan kemauan dan perbuatannya,” sebut Dian.