JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, jajarannya di daerah telah mencoret atau menghapus 101 nama warga negara asing (WNA) pemilik KTP elektronik dari daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.
KPU menjelaskan bahwa awalnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri menginformasikan temuannya atas 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang masuk dalam DPT. Setelah ditelusuri KPU, hanya terdapat 102 nama WNA yang masuk dalam DPT, dan di antara 102 nama tersebut, terdapat dua nama pemilih ganda atas nama Guillaume.
KPU kemudian menyandingkan DPT hasil perbaikan kedua dengan data temuan Dukcapil dan diperoleh 101 WNA yang masuk dalam DPT.

"KPU menyatakan telah menyerahkan data itu kepada KPU di daerah dan telah dicoret dari DPT," demikian bunyi siaran pers KPU di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penelusurannya mengungkapkan terdapat 103 dari 1.680 warga negara asing pemilik KTP elektronik yang tercatat masuk dalam DPT Pemilu 2019. Data 103 WNA itu kemudian diserahkan Dukcapil kepada KPU RI.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.