"Penerbitan ini berdasarkan KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang dimiliki WNA dengan masa berlaku selama lima tahun," tutur Dedi.
Meski begitu, ia memastikan seluruh WNA yang memiliki KTP-el dan suket tetap tidak memiliki hak pilih pada pemilu yang digelar 17 April 2019.
"Meski WNA terdata memiliki KTP-el dan suket, kami telah mengirimkan data kependudukan WNA itu ke KPU Tangsel untuk mengantisipasi agar tidak masuk ke DPT," kata dia. (aky)
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.