Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

268 WNA di Tangsel Punya Suket dan KTP Elektronik

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2019 |22:21 WIB
268 WNA di Tangsel Punya Suket dan KTP Elektronik
Kantor Disdukcapil Tangsel (Foto: Hambali/Okezone)
A
A
A

"Penerbitan ini berdasarkan KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang dimiliki WNA dengan masa berlaku selama lima tahun," tutur Dedi.

Meski begitu, ia memastikan seluruh WNA yang memiliki KTP-el dan suket tetap tidak memiliki hak pilih pada pemilu yang digelar 17 April 2019.

"Meski WNA terdata memiliki KTP-el dan suket, kami telah mengirimkan data kependudukan WNA itu ke KPU Tangsel untuk mengantisipasi agar tidak masuk ke DPT," kata dia. (aky)

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement