Sementara Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep merasa kecolongan dengan adanya lima WNA yang masuk dalam DPT. "Kami mendapatkan informasi dari Bawaslu bahwa ada WNA yang terdaftar untuk Pemilu 17 April 2019. Kemudian, kami langsung menelusuri informasi tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Kemendagri Akui Kurang Sosialisasi E-KTP WNA
Dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa ada 5 WNA yang tinggal di wilayah Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, dan Pamulang, masuk ke dalam DPT di Tangsel. Bawaslu pun secepatnya akan menelusuri kesalahan pendataan itu.
"Yang berhak untuk mencoret DPT itu adalah KPU," sambungnya.
Berdasarkan aturan yang ada, kata Acep, yang boleh masuk DPT adalah WNI. Meskipun WNA memiliki KTP Elektronik, namun mereka tetap tidak bisa mencoblos. "Biasanya WNA memiliki KITAS, kemudian sudah 10 tahun tinggal bisa memiliki KTP-el," tandasnya.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.