
Terakhir, pelaku bersama satu rekannya beraksi di Kambu, depan Kampus Universitas Halu Oleo. Hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perbuatannya, hanya menyebut orang lain, Namun menurut Diki, hingga saat ini, pelaku belum bisa menunjuk orang lain tersebut.
Saat penangkapan, polisi mengamankan satu handphone, diduga hasil kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana tujuh tahun penjara.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.