Yudo mengemukakan, dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BV 3709 TS, kebangsaan Vietnam, dengan nakhoda Hayah Chi. Muatan tujuh palka ikan campuran.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap KIA BV 3709 TS tersebut ditemukan satu pucuk pistol bius," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal BV 3709 TS diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan mencuri ikan di perairan ZEEI tanpa izin dan dokumen.
Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab memerintahkan Kapal BV 3709 TS tersebut dibawa ke Lanal Ranai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan kapal ikan asing tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut. "Unsur KRI Koarmada I agar meningkatkan patroli di perbatasan serta tidak ragu dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat," tegasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.