SEMARANG – Permasalahan pedagang kaki lima (PKL) ibarat jamur yang tumbuh pada musim hujan. Meski kerap ditertibkan hingga digusur, namun mereka tetap muncul kembali bahkan dengan jumlah lebih banyak.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang, Zaenal Abidin Petir, menyebut pemerintah mesti melihat secara komprehensif tumbuh suburnya PKL. Meski kerap berdagang di area terlarang namun dinilai bukan tindakan pidana.
“Mesti melihat secara komprehensif, secara menyeluruh, pedagang kaki lima itu ada karena apa? Jadi itu tugas pemerintah. Waktu itu malah akan bekerjasama dengan polisi untuk penertiban PKL. Ini bukan tindakan kriminal ini masalah sosial,” ujar Zaenal, Jumat (8/3/2019).
Dia menyatakan, maraknya PKL karena terbatasnya lapangan pekerjaan sehingga menuntut warga untuk melakukan beragam upaya untuk bertahan hidup. Di tengah keterbatasan midal dan sumber daya, berjualan di tepi jalan menjadi pilihan.
“PKL itu ada karena memang masalah sosial, di mana kondisi pembangunan ekonomi dan pendidikan yang tidak merata di indonesia pada umumnya. Sehingga PKL itu timbul, karena tidak ketidaktersediaan lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan untuk usaha yang lebih produktif. Artinya mereka berdagang dalam kondisi ekonomi yang sangat kurang menguntungkan,” tuturnya.