JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Bandung dari Fraksi Demokrat, Kadar Slamet terkait kasus dugaan suap pengadaan tanah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung, tahun anggaran 2012-2013.
Kadar Slamet sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun, kali ini dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung, Hery Nurhayat (NH).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan tanah dan RTH di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013. Ketiga tersangka tersebut yakni, Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Tomtom dan Kadar diduga meminta alokasi penambahan dana untuk untuk dua proyek RTH di Mandalajati dan Cibiru. Adapun, yang mengesahkan anggaran tersebut yakni, Hery, Kadar, dan Tomtom. Dua anggota DPRD Bandung tersebut diduga juga berperan sebagai makelar dalam pembahasan lahan. Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian negara sekira sebesar Rp26 miliar. Namun, kerugian negara tersebut masih terbuka peluang bertambah.
(Rizka Diputra)