Indra mengungkapkan komplotan begal tersebut mulai beraksi sejak Juli 2018 di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya.
"Pengakuannya lebih dari 10 kali mereka melakukan itu kami sedang selidiki laporannya," ujar Indra seperti diwartakan Antaranews.
Dari hasil kejahatan itu, pelaku menjual barang curian secara daring dengan harga kisaran Rp3 juta per sepeda motor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Salman Mardira)