Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Orang Komplotan Begal di Jaksel Diringkus, dari Eksekutor hingga Pemantau Situasi

Antara , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |16:40 WIB
6 Orang Komplotan Begal di Jaksel Diringkus, dari Eksekutor hingga Pemantau Situasi
Ilustrasi
A
A
A

Indra mengungkapkan komplotan begal tersebut mulai beraksi sejak Juli 2018 di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya.

"Pengakuannya lebih dari 10 kali mereka melakukan itu kami sedang selidiki laporannya," ujar Indra seperti diwartakan Antaranews.

Dari hasil kejahatan itu, pelaku menjual barang curian secara daring dengan harga kisaran Rp3 juta per sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement