Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW Minta MA Tolak Peninjauan Kembali 24 Terpidana Korupsi

Antara , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2019 |16:24 WIB
ICW Minta MA Tolak Peninjauan Kembali 24 Terpidana Korupsi
ICW (Foto: Sindo)
A
A
A

Anas Urbaningrum (korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang) dengan bonus 14 tahun penjara denda Rp5 miliar, uang pengganti Rp57 miliar dan USD5 juta; mantan Menkes Siti Fadilah Supari (pengadaan alat kesehatan) yang divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta uang pengganti Rp1, 9 miliar; mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (korupsi penyelenggaraan haji) yang divonis 10 tahun penjara denda Rp300 juta uang pengganti Rp1, 8 triliun.

Choel Mallarangeng (korupsi proyek pembangunan P3SON di bukit Hambalang) yang divonis 3,5 tahun penjara denda Rp250 juta; mantan anggota DPRD Sumut Guntur Manurung (suap DPRD Sumut) yang divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta uang pengganti Rp350 juta; Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar (suap penjualan kapal perang SSV kepada instansi pertahanan Filipina) yang divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta.

(Baca Juga: KPK Kembalikan Hasil Korupsi 5 Tahun Sebesar Rp1,69 Triliun ke Kas Negara

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (korupsi dana operasional menteri) yang divonis 8 tahun penjara denda Rp300 juta uang pengganti Rp5 miliar; mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (suap gula impor) yang divonis 4,5 tahun penjara denda Rp200 juta; mantan Hakim MK Patrialis Akbar (suap JR UU Peternakan dna Kesehatan Hewan) yang divonis 8 tahun penjara denda Rp300 juta uang pengganti 10 ribu dollar AS dan Rp4 juta; dan mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo (suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai) yang divonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta.

"Sejak tahun 2018, mereka mengajukan PK ke MA," kata Kurnia.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement