Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Cabut Sejumlah Poin di BAP Kasus Ahmad Dhani

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2019 |19:51 WIB
Saksi Cabut Sejumlah Poin di BAP Kasus Ahmad Dhani
Sidang lanjutan Ahmad Dhani di PN Surabaya (Foto: Syaiful Islam)
A
A
A

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di Ruang Cakra, Kamis (14/3/2019). Dalam sidang kali ini, JPU hanya menghadirkan satu saksi fakta, yakni Ivan Yunus.

Ivan Yunus merupakan karyawan di Hotel Majapahit. Saat memberi keterangan dalam persidangan, saksi mencabut sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satunya, penyebutan kata pendemo idiot oleh Dhani.

(Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Mulan Jameela "Membisu"

Pencabutan ini dilakukan setelah melihat video vlog Ahmad Dhani yang diputar dalam persidangan tersebut. Ia mengatakan, Ahmad Dhani tidak secara eksplisit menyebutkan pendemo idiot.

"Tidak ada di videonya, dulu karena saya kurang tahu secara detail. Silakan dicabut (poin penyebutan pendemo idiot dalam BAP)," ujar Ivan.

Ahmad Dhani 

Dicabutkan sejumlah poin BAP oleh saksi fakta, tentunya menguntungkan bagi terdakwa Ahmad Dhani. Suami dari Mulan Jameela ini mengaku puas dengan dicabutkan sejumlah poin BAP oleh saksi.

"Menurut saya saksi ini jujur," ucap Ahmad Dani.

(Baca Juga: Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng, Pengacara: Mau Menyiksa Orang?

Sementara itu, JPU dari Kejati Jawa Timur, Rahmat Hari Basuki, menyatakan sebenarnya mengundang tiga Ahli untuk hadir dalam persidangan ini. Tetapi mereka masih terkendala dengan surat penugasan.

"Jadi, saksi yang kami hadirkan sekarang adalah satu saksi fakta yang merupakan terima tamu hotel," ucap Hari.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari Ahli.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement