BANDUNG - Tim penasihat hukum Bahar bin Smith menganggap tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) soal eksepsi atau nota keberatan tidak jelas. Bahar bin Smith sendiri disidang atas kasus dugaan penganiayaan.
"Tanggapan jaksa ngawur," ucap salah satu pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta saat ditemui seusai persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan di Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Ia menilai, jaksa tak menguraikan secara detail tanggapan atas eksepsi yang membahas soal luka-luka yang dialami dua korban remaja. Sementara dalam eksepsinya, kedua korban sempat berkelahi sehingga luka dialami bukan dari perbuatan Bahar.
"Jadi, semua banyak yang kita sampaikan berkaitan dengan domisili saksi, terdakwa, semua yang ada disini berdomisili di Bogor, itu tidak diurai dalam tanggapan jaksa, tentang eksepsi kami," katanya.
(Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Jokowi, Tunggu Saya Keluar!)