"Data yang ada sama kita cuma 31 yang berizin, selebihnya ya berarti ilegal. Kalau jumlah yang ilegal itu kami sekarang masih melakukan pendataan, jadi belum bisa menyebutkan hasilnya," jelas dia.
Dikatakan Judianto, Dispar Tangsel akan mengontrol dan melakukan pengawasan secara berkala kepada 31 panti pijat tersebut. Jika kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Maka pihaknya pun berjanji akan memberikan sanksi keras hingga pencabutan izin ataupun penyegelan.
"Tiap minggu kita turun melakukan pembinaan, itu untuk yang terdata di kami. Kalau yang ilegal atau panti pijat liar itu nanti penindakannya ada di Satpol PP," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)