Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Lukman Hakim Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Anak Buahnya yang Diciduk KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2019 |19:55 WIB
Menag Lukman Hakim Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Anak Buahnya yang Diciduk KPK
Menteri Agama Lukman Hakim (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun terhadap pegawainya yang menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap jual-beli jabatan.

“Kementerian Agama tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun,” ungkap Lukman saat konfrensi pers di Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin No 6, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama.

Baca Juga: Romi Tersangka Suap Jabatan di Kemenag, KPK: Kental Aroma Kepartaian

Lukman

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS).‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Maka dari itu, Lukman menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberhentikan dua pegawai yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

“Segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam OTT oleh KPK,” tegas dia.

Selain itu, ia juga memerintahkan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di Lingkungkan Kementerian untuk bekerjasama dengan aparat KPK guna menungukap dan menuntaskan kasus ini.

Baca Juga: Jokowi: Romi Kawan, Kita Sangat Sedih dan Prihatin

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement