"Peristiwa OTT oleh KPK merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama," beber Menag Lukman.
"Kelemahan itu harus segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," tambah dia.

Selain itu, mewakili institusi Kementerian Agama, Menag Lukman Hakim menyadari kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa OTT oleh KPK yang terjadi pada RMY, HRS, MFQ, dan tiga orang lainnya. Maka itu, ia pun meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT oleh KPK yang melibatkan pejabat Kementerian Agama terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama," ucap Menag Lukman Hakim.