Rina mengungkapkan, usai memastikan adanya organisme hidup yang terdeteksi di dalam koper, petugas lantas membuka koper dan ditemukan benih lobster jenis mutiara dan pasir.
"Setelah mengetahui koper tersebut berisi benih lobster, petugas kami pun langsung berkomunikasi dengan pihak maskapai untuk menanyakan status koper tersebut, ternyata memang ada pemiliknya dua orang wanita yaitu ER dan RW," terangnya.
Saat ini pihaknya tengah bekerjasama dengan kepolisian, untuk mencari kedua yang kini telah mereka kantongi identitasnya.
Diduga jumlah pelaku ada dua orang. Nantinya, kedua pelaku terancam Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1,5 milyar," tukasnya.
(Awaludin)