JAKARTA - Pemimpin Redaksi Harian Indopos, Juni Armanto mendatangi Kantor DPP Partai Perindo di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat . Tujuannya untuk memberikan hak klarifikasi dan hak jawab atas berita di Indopos yang merugikan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Berita yang merugikan Hary Tanoe adalah artikel berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' yang dimuat Indopos pada Rabu 13 Febuari 2019.
Dewan Pers sudah memvonis Indopos melanggar kode etik jurnalistik atas berita tersebut dan diharuskan meminta maaf serta memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Perindo, Ricky Kurnia Margono mengatakan, Indopos sudah memberikan klarifikasi dan hak jawab kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin atas berita itu.
Namun, belum dilakukan kepada Hary Tanoe yang turut dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Hari ini, pihak Indopos datang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada Perindo.
"Karena (Indopos) masih belum meminta maaf kepada Pak HT selaku Ketum Perindo yang gambarnya memang ada di dalam situ, karena itu kami mengundang teman-teman Indopos untuk mengklarifikasi dan bagaimana sikapnya menyikapi dengan hal tersebut," katanya di sela pertemuan dengan Indopos di Kantor DPP Perindo, Senin (18/3/2019).
TKN Jokowi melaporkan Indopos ke Dewan Pers atas berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?'. Indopos sudah diputuskan bersalah (Okezone)