Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |08:38 WIB
Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop
Romahurmuziy. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi), di daerah Condet, Jakarta Timur, pada Senin, 18 Maret 2019, malam.

Tim menyita sebuah barang bukti tambahan berupa laptop dari rumah Romi. Diduga, terdapat data-data yang berkaitan dengan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dalam laptop tersebut.

"Selain melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag dan DPP PPP, setelah itu hingga malam tim juga ditugaskan lakukan penggeledahan di rumah RMY di Condet. Dari lokasi tersebut disita barang bukti elektronik berupa laptop," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (19/3/2019).

Sebelumnya, tim KPK lebih dulu menggeledah Kantor Kemenag Jakarta dan Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kemarin. Penggeledahan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)

Tim menggeledah tiga ruangan di Kantor DPP PPP. Ketiga ruangan tersebut ialah ruang kerja mantan Ketua Umum (Ketum) PPP, Romahurmuziy (Romi), ruang kerja Bendahara Umum, Tommy Soetomo, dan ruang administrasi. Dari ketiga ruangan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait posisi Romi di partai berlambang Kakbah tersebut.

Tim juga menggeledah tiga ruangan di Kantor Kemenag. Tiga ruangan tersebut, yaitu ruang kerja Menag, Lukman Hakim Saifuddin; ruang kerja Sekjen Kemenag, M Nur Kholis; dan ruang Kepala Biro Kepegawaian, Ahmadi.

Tim menyita uang pecahan ‎Dollar Amerika Serikat dan Rupiah kisaran ratusan juta dari ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin. Saat ini, KPK masih melakukan penghitungan jumlah pastinya. Tak hanya itu, tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan pegawai serta sanksi disiplin terhadap Haris Hasanuddin.

KPK sendiri telah menetapkan mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

(Baca Juga : Geledah Ruang Menag, KPK Sita Uang Ratusan Juta Pecahan Dolar dan Rupiah)

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : Uang Ratusan Juta Ditemukan di Ruangan Menteri Lukman, Ini Jawaban Kemenag)

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement