Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hadapi Putusan Sela, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Terima Eksepsinya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |09:27 WIB
Hadapi Putusan Sela, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Terima Eksepsinya
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di PN Jaksel. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, berharap Majelis Hakim dapat menerima nota keberatan atau eksepsinya dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), hari ini.

"Ya tidak apa-apa, berharap aja yang terbaik," kata Ratna sebelum mendengarkan putusan sela Majelis Hakim di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Ratna optimis Majelis Hakim akan memberikan keadilan untuknya. Hal itu mengingat, Ratna mengklaim tidak bersalah atas penyebaran informasi palsunya yang menyeret Prabowo Subianto dan tim suksesnya.

"Ya karena saya mengerti persoalannya. Kalau sesuai yang saya pahami, walaupun saya awam, memang saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," ujar Ratna.

Ratna Sarumpaet jalani sidang di PN Jaksel. (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)

Sebagaimana diketahui, Ratna Sarumpaet sudah mendekam di penjara selama sekira 5 bulan. Ia berada dibalik jeruji sejak 5 Oktober 2018 usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atau hoaks.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam usai menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.

(Baca Juga : Pernah Ditolak, Ratna Sarumpaet Ajukan lagi Tahanan Kota dengan Penjamin Fahri Hamzah)

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

(Baca Juga : Anggap Dakwaan Jaksa Cacat Materil, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Pede Eksepsi Diterima)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement