Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Perkara Ratna Sarumpaet Dilanjutkan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |10:10 WIB
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Perkara Ratna Sarumpaet Dilanjutkan
Ratna Sarumpaet saat menjalani persidangan di PN Jaksel. (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Hadapi Putusan Sela, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Terima Eksepsinya)

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

(Baca Juga : Pernah Ditolak, Ratna Sarumpaet Ajukan lagi Tahanan Kota dengan Penjamin Fahri Hamzah)

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement